Focus Group Discussion dalam Perumusan Policy Brief Netralitas ASN dan Policy Brief Kode Etik ASN: Kolaborasi KASN dan Politeknik STIA LAN Jakarta

Jakarta, 2 April 2024 – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Politeknik STIA LAN Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan tim panelis sebagai key expert dalam rangka penyusunan Policy Brief tentang Netralitas ASN dan Kode Etik ASN. Acara ini diadakan sebagai langkah strategis dalam menghadapi perubahan kebijakan pemerintah terkait tingginya potensi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

FGD ini berlangsung di Universitas Brawijaya, Malang pada Selasa, 2 April 2024, dengan tujuan utama untuk mengumpulkan masukan serta mendapatkan pandangan dari para ahli dan praktisi terkait netralitas ASN serta penegakan kode etik dalam menghadapi dinamika politik dan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks.

Tim panelis yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Andy Fefta Wijaya, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.
  2. Hamdan Akbar Safara, S.AP.,M.AP, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.
  3. Muhammad Ridwan. ST, M.Eng, Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Timur.
  4. Prof. Dr. Nurliah Nurdin, MA, Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta.

Dalam kontribusinya, Prof. Andy Fefta Wijaya menyoroti pentingnya meningkatkan netralitas ASN dalam berperilaku, sebagai langkah krusial dalam membangun birokrasi yang bersih dan efisien. Sementara itu, Muhammad Ridwan menekankan perlunya menegakkan prinsip netralitas ASN di setiap instansi dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, terutama dalam masa yang sensitif menjelang dan sesudah Pemilu Nasional 2024.

Pak Hamdan membahas mengenai peran Bawaslu dalam mendukung penegakan netralitas ASN, meskipun dalam realitasnya, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam tahap pembuktian pelanggaran kecurangan. Adapun Prof Nurliah membahas mengenai peran netralitas PNS dalam kaitannya dengan wewenang ASN di tahun politik, serta perlunya penguatan lembaga kepegawaian di daerah, Bakesbangpol, KPU, Bawaslu, dan KASN untuk mengawal implementasi netralitas ASN dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran, serta perlunya sosialisasi tentang netralitas ASN.

Masukan dan pandangan dari para panelis ini akan menjadi landasan penting dalam merampungkan dan mempertajam draft Policy Brief tentang Netralitas ASN dan Kode Etik ASN. Kedua dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan konkret bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan integritas dan netralitas yang tinggi, selepas meleburnya KASN.

Kolaborasi antara KASN dan Politeknik STIA LAN Jakarta ini menjadi bukti nyata dari komitmen bersama dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berdampak dalam melayani kepentingan publik.

Share this:
https://esdm.riau.go.id/web/logs1/