Desentralisasi Politik, Kunci Pemilihan Calon Kepala Daerah yang Kompeten

Desentralisasi Politik, Kunci Pemilihan Calon Kepala Daerah yang Kompeten

Banyak orang yang tertarik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Kedudukan yang tinggi, segudang fasilitas prestise, dan dihormati banyak orang adalah sebagian dari keuntungan menjadi kepala daerah yang banyak dikejar oleh masyarakat. Namun, dibalik gempitanya euforia menjadi kepala daerah, banyak tantangan yang menghadang seperti bahaya korupsi, suap, dan kegagalan pembangunan.

Hal ini terungkap dalam podcast yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, melalui kanal YouTube-nya, yang pada kesempatan hari Jumat, 18 Juni 2021 ini menghadirkan Prof. Dr.  Nurliah Nurdin, MA., Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta. 

Sisi negatif pencalonan seseorang oleh partai politik maupun calon independen adalah bahwa dalam praktik di lapangan, untuk menjadi kepala daerah butuh uang yang banyak sehingga peluang untuk menjadi kepala daerah bergeser kepada orang yang banyak uang dan didukung oleh parpol. Hal inilah yang dapat menyebabkan masyarakat tidak mendapatkan pemimpin yang sebenar-benarnya dibutuhkan oleh daerah tersebut, yang akibatnya muncul dampak "idealisme negatif".

Akibatnya, orang yang benar-benar memiliki potensi dan kompetensi untuk membangun suatu daerah belum tentu dapat mendapatkan posisi sebagai calon kepala daerah apabila memiliki modal yang tidak mencukupi. Hal ini belum termasuk pada lika-liku proses pemilihan yang rawan akan kecurangan dan intrik.

Untuk itu, wajib terdapat komitmen bersama antara calon pemimpin dan partai politik dalam rangka bagaimana menghentikan sisi negatif proses pencalonan tersebut. Desentralisasi politik menjadi salah satu kata kunci jalan keluarnya.

Nurliah mengatakan bahwa sangat diperlukan mekanisme desentralisasi politik, di mana track record pasangan calon dan suara masyarakat lokal harus menjadi pertimbangan dalam pencalonan calon kepala daerah, bukan karena banyaknya modal uang yang dimiliki calon atau kedekatan seorang calon kepala daerah dengan ketua atau pengurus pusat partai politik. Hal ini hanya akan mengalihkan tujuan pasangan kepala daerah dalam desentralisasi pemerintahan, yang semula bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat lokal menjadi arena untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.

Nurliah menutup podcast ini dengan mengingatkan masyarakat agar perlu semakin cerdas dalam menggunakan hak politiknya dengan hanya memilih pasangan calon dengan track record yang bersih dan akuntabel.

 

 

Share this:
https://esdm.riau.go.id/web/logs1/