Informasi Umum
Satuan Pengawas Internal adalah organ Poltek STIA LAN yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap Anggota; b. Sekretaris merangkap Anggota; dan c. Anggota dengan komposisi keahlian di bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketatalaksanaan
Visi:
Menjadi Satuan Pengawas Internal yang memiliki integritas, dedikasi dan professional dalam menjalankan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan Politeknik STIA LAN Jakarta
Misi:
- Membantu pimpinan untuk mengidentifikasi, meminimalkan dan berupaya semaksimal mungkin mengurangi terjadinya resiko atas penyelenggaraan kegiatan Politeknik STIA LAN Jakarta
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap aktivitas seluruh unit kerja/prodi di lingkungan Politeknik STIA LAN Jakarta.
Program Kerja 2020:
- Sharing knowledge dalam acara “Ngariung” setiap hari Jum’at minggu terakhir setiap bulan setelah olah raga bersama
- Tertib laporan kegiatan unit kerja/prodi
- Penguatan peran dan fungsi SPI
- Berkoordinasi dengan unit penjaminan mutu dalam kegiatan review SOP, standar mutu dan audit mutu internal
- Pengawasan terhadap kegiatan non akademik