Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar Sosialisasi Pengelolaan Benturan Kepentingan, Dorong Penguatan Integritas dan Tata Kelola Instansi Pemerintah

Jakarta, 23 Juni 2026 – Politeknik STIA LAN Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Benturan Kepentingan dengan menghadirkan narasumber menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), yaitu Drs. Agus Uji Hantara, M.E., selaku Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Dinda Sholikah, S.I.A., Analis Kebijakan Ahli Pertama – KemenPANRB.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pentingnya pengelolaan benturan kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik penyalahgunaan kewenangan, peningkatan akuntabilitas, serta penguatan budaya integritas di lingkungan instansi pemerintah.

Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, yang diwakili Dr. Alih A. Nugroho, MPA. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan benturan kepentingan merupakan salah satu aspek penting dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa setiap pegawai memiliki peran dalam menjaga objektivitas pelaksanaan tugas serta memastikan setiap proses pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan mengedepankan kepentingan organisasi.

“Pencegahan benturan kepentingan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh unsur di lingkungan Politeknik STIA LAN Jakarta untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan berintegritas,” ujar Alih A. Nugroho.

Sementara itu narasumber KemenPANRB dalam pemaparannya, Drs. Agus Uji Hantara, M.E. menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pentingnya pengelolaan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan benturan kepentingan merupakan bagian penting dalam agenda reformasi birokrasi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kondisi ketika kepentingan pribadi atau kelompok dapat memengaruhi objektivitas pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Benturan kepentingan merupakan salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang harus dikelola secara serius. Menurutnya, setiap aparatur pemerintah perlu memiliki kesadaran untuk mengenali potensi konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan organisasi agar proses pengambilan keputusan tetap objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Pengelolaan benturan kepentingan bukan hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga membangun nilai dan budaya kerja aparatur yang menjunjung tinggi integritas serta profesionalitas,” ujar Agus dalam kegiatan tersebut.

Hasil evaluasi implementasi kebijakan benturan kepentingan di instansi pemerintah dalam kerangka RB tersebut sejalan dengan temuan KPK pada hasil SPI Tahun 2023.

  1. Sebesar 52 persen responden meyakini, dalam 12 bulan terakhir sering terjadi konflik kepentingan pada pegawai/ pejabat di seluruh K/L/PD peserta SPI 2023. Ada risiko yang sangat tinggi sehingga harus segera ditangani dengan serius. Dibanding tahun lalu, risiko konflik kepentingan di seluruh K/L/PD peserta SPI 2023 cenderung naik.
  2. Pada dimensi yang sama terkait Pengelolaan SDM, risiko konflik kepentingan dipicu oleh hubungan kekerabatan, kedekatan dengan pejabat dan kesamaan, almamater/golongan/ organisasi juga mengalami kenaikan. Faktor kedekatan dengan pejabat (konflik kepentingan) menjadi persentase keberadaan risiko terbesar yang mempengaruhi nilai indeks SPI.
  3. Dalam dimensi integritas pelaksanaan tugas, salah satu risiko terbesar di lembaga publik adalah risiko terkait dengan penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, meskipun keberadaannya mengalami penurunan, namun penurunan ini tidak signifikan. Penyalahgunaan ini masih terbilang tinggi dengan persentase keberadaan diatas 50%, yang artinya 1 dari 2 pegawai menyalahgunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Pertanyaan ini merupakan proxy dari risiko yang muncul dari adanya risiko konflik kepentingan yang tidak tertangani dengan baik di lembaga. Konflik kepentingan yang tidak ditangani dengan baik dapat mengarah kepada serangkaian pelanggaran mulai dari penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), memperdagangkan pengaruh (influence peddling), hingga pada menghalang-halangi penegakan hukum serta tindakan pidana sepertipenyalahgunaan aset untuk kepentingan pribadi (OECD, 2008).

Pengelolaan Konflik Kepentingan (COI) dalam Aksesi OECD :

  1. Landasan Hukum, Telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam OECD.
  2. Indonesia perlu melakukan self-assessment atas regulasi, kebijakan, dan standar yang dimiliki OECD dengan apa yang dimiliki oleh Indonesia.
  3. Terdapat 7 tema reviu teknis OECD, yakni: (i) Reformasi Struktural; (ii) Perdagangan dan Investasi; (iii) Pertumbuhan Inklusif; (iv) Tata Kelola; (v) Lingkungan Hidup, Keanekaragaman Hayati, dan Iklim; (vi) Digitalisasi; dan (vii) Infrastruktur
  4. Terdapat 26 komite yang nantinya melakukan reviu teknis atas 7 tema di atas. Masing-masing komite memiliki legal instruments yang perlu ditaati oleh negara aksesi

Sejalan dengan itu, Dinda Sholikah, S.I.A. menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Apa yang harus dilakukan oleh Instansi Pemerintah:
• Penyusunan aturan pengelolaan konflik kepentingan,
• Pembangunan Infrastuktur/Sistem Pengelolaan Internal yang memuat Penyusunan petunjuk teknis (tidak wajib), Identifikasi & manajemen resiko konflik kepentingan, Penyediaan Sumber Daya (budget, SDM, dst), Sosialisasi internal, Penetapan Pejabat Pelaksana Pengelola dan Memastikan kesediaan mekanisme pengaduan.
• Pelatihan dan Konsultasi
• Pengawasan Pelaksanaan
• Monitoring dan Evaluasi
• Penyediaan sistem TI untuk pencatatan, registrasi & monev

Kewajiban ASN termasuk Anggota POLRI dan Prajurit TNI yang mendudukan jabatan ASN antara lain melaksanakan sistem pengelolaan konflik kepentingan yang telah dibangun di instansi pemerintah masing-masing.
• Pencatatan daftar kepentingan pribadi
• Deklarasi konflik kepentingan
• Tindak lanjut deklarasi konflik kepenrintan (Atasan Pegawai)
• Pengaduan atas dugaan pelanggaran

Dijelaskan juga mengenai : konsep dasar, berada dalam situasi konflik kepentingan tidak serta merta salah/melanggar hukum. Sebab konflik kepentingan terkadang tidak dapat dihindari (karena setiap orang punya berbagai macam kepentingan yang dapat menjadi sumber konflik kepentingan). Menjadi bermasalah jika konflik kepentingan yang dimiliki memengaruhi pengambilan keputusan/tindakan pejabat public, jenis konflik kepentingan, sumber konflik kepentingan, dan pelaksanaan sistem pengelolaan konflik kepentingan.

Pada akhir pemaparan, dilakukan Deklarasi Konflik Kepentingan dengan pengisian formulir penentuan konflik kepentingan actual untuk semua pegawai.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta diharapkan mampu memahami konsep, regulasi, serta praktik pengelolaan benturan kepentingan sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan reformasi birokrasi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Penyelenggaraan kegiatan di Politeknik STIA LAN Jakarta ini menjadi langkah strategis dalam membangun komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung nilai integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Share this:
https://esdm.riau.go.id/web/logs1/