Pentingnya Menjaga Netralitas ASN, TNI, dan Polri pada Pemilihan Umum 2024

Prof. Nurliah Nurdin, MA Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta

Dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara, Aparatur Sipil Negara Bersama Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia harus netral. Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan atau pengaruh pihak manapun, sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014.

Hal tersebut adalah sebagaimana yang disampaikan Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, Prof. Dr. Nurliah Nurdin, M.A., pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Netralitas ASN, TNI, dan Polri pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi di Hotel Sunerra Antero Jababeka Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 8 Juni 2023.

Pada pembukaan kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan untuk menjaga Netralitas ASN, TNI, Polri pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam paparannya, Nurliah mengatakan bahwa netralitas ASN berbeda dengan netralitas TNI dan Polri dalam momen Pemilihan Umum. Perbedaan yang dimaksud adalah bahwasanya TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya, baik untuk memilih anggota legislatif, Kepala Daerah, maupun Presiden. Adapun ASN, berhak untuk memilih, namun dilarang untuk menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu kekuatan politik yang menjadi kontestan Pemilu.

Setiap pegawai ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam pembangunan nasional. Untuk itu, setiap pegawai harus kompeten dalam menjadi pelaksana kebijakan dan pelayan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Seluruh aparatur negara, baik ASN, TNI, maupun Polri harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik. Jangan sampai kekuasaan penguasa anggaran dan program yang melekat pada Sebagian ASN menjadi kekuatan yang dimanfaatkan untuk mengarahkan ASN dan masyarakat pada kekuatan politik tertentu, yang berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

Adapun hal-hal yang dilarang terhadap ASN, TNI dan Polri diantaranya
kampanye/sosialisasi media sosial, menghadiri deklarasi calon peserta pemilu, ikut sebagai
panitia/pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, menghadiri acara Parpol, menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke kandidat Pemilu, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang),
ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan menyerahkan kartu tanda penduduk, dan bentuk ketidaknetralan lainnya.

Kegiatan sosialisasi pengawasan ini dihadiri pula oleh Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bekasi, para ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi, Camat se-Kabupaten Bekasi, Polres Bekasi, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, dan para tamu undangan lainnya.

Share this:
https://esdm.riau.go.id/web/logs1/