Kekerasan Seksual di Kampus, Antara Realita dan Usaha Pencegahannya

Dunia kampus sebagai sebuah kawah candradimuka tidak hanya penting untuk menimba ilmu, tetapi juga penting sebagai ajang bersosialisasi dan pembelajaran bermasyarakat bagi mahasiswa dan segenap dosen dan tenaga kependidikan. Untuk itu, penting bagi setiap kampus perguruan tinggi di Indonesia untuk memastikan bahwa institusinya menolak bahkan mencegah dan menindak tegas segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Saat ini para pelaku kekerasan seksual leluasa melakukan kegiatannya karena adanya relasi kuasa dan dominasi gender, sementara korbannya semakin bertambah karena lemahnya perlindungan, takut untuk melapor dan beranggapan akan diselesaikan secara damai dan tanpa sanksi yang berarti bagi pelakunya.

Dalam rangka menyosialisasikan pentingnya pencegahan kekerasan seksual tersebut, Politeknik STIA LAN Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge yang membahas tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada hari Jumat, 7 Januari 2022 secara luring dan daring. Kegiatan ini dibawakan oleh pemateri Dr. Ratri Istania, S.IP., MA., dan Faza Dhora Nailufar, S.IP, M.IP., dosen di Politeknik STIA LAN Jakarta. Turut hadir pula dalam kegiatan ini yaitu Abdul Rachman Pambudi, pegawai Kemenristek Dikti.

Menurut Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, Prof. Nurliah Nurdin, MA., kegiatan sharing knowledge ini akan rutin dilaksanakan untuk menambah wawasan pengetahuan para pegawai Politeknik STIA LAN Jakarta, dosen, dan tenaga kependidikan Politeknik STIA LAN Jakarta, yang pada kesempatan kali ini memberikan pengetahuan tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual.

Dr. Ratri Istania, S.I.P, M.A., mengatakan bahwa dalam Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tersebut dijelaskan kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Adapun beberapa tindakan yang masuk dalam kategori tindak kekerasan seksual, seperti menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban; memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban; menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban; membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban; dan berbagai perbuatan kekerasan seksual lainnya.

Setiap kampus wajib untuk menindaklanjuti Peraturan Mendikbudristek tersebut dengan membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus. Satgas ini dibentuk melalui panitia seleksi oleh manajemen. Baik panitia seleksi maupun satgas wajib memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan dalam Permendikbudristek tersebut seperti pernah mendampingi korban kekerasan seksual; pernah terlibat aktif dalam kajian tentang gender atau pencegahan kekerasan seksual; tidak memiliki riwayat melakukan kekerasan seksual; dan persyaratan-persyaratan lainnya.

Meski tujuan dari peraturan ini sangat baik, dalam melindungi serta memberikan rasa aman didalam lingkungan kampus, namun pada saat dikeluarkan tidak sedikit pihak yang mempermasalahkan lahirnya peraturan ini. Hal ini berkaitan dengan pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis “persetujuan”.

Alasan yang yang paling disorot yang menjadi penyebab penolakan terhadap peraturan ini adalah mengenai bunyi dari salah satu pasal yang dianggap menggunakan frase yang ambigu tersebut. Dengan demikian, dikhawatirkan akan timbul multi penafsiran yang berpotensi disalahartikan oleh sebagian kalangan yang tidak memahami makna sesungguhnya.

Menanggapi hal tersebut, narasumber dari Kemendikbudristek, Abdul Rachman Pambudi mengatakan bahwa tujuan utama adanya peraturan tersebut adalah untuk memastikan hak warga negara atas pendidikan dapat tetap terjaga. Karenanya, ia mengatakan fokus utama Permendibudristek tentang PPKS tersebut bertujuan untuk mencegah dan penanganan kekerasan di kampus dan Kemendikbudristek tegas menolak bahwa tidak ada maksud melegalkan perzinahan atau seks bebas di kampus.

Peserta sharing knowledge antusias berdiskusi untuk membangun penerapan yang baik atas pencegahan kekerasan seksual ini.

Diskusi Sharing Knowledge ditutup oleh Wadir III Bidang Kemahasiswaan Politeknik STIA LAN Jakarta Dr. Edy Sutrisno, SE, M.Si.

Semoga kekerasan seksual dapat lebih dicegah dengan adanya Permendikbudristek ini, agar kampus menjadi tempat yang “ramah” bagi seluruh sivitas akademikanya.

Share this:
https://esdm.riau.go.id/web/logs1/