Bimtek Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS 2021

Bimtek Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS 2021

Politeknik STIA LAN Jakarta menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)  dan Penilaian Kinerja PNS 2021 pada hari Selasa, 27 Juli 2021 secara daring yang diikuti oleh seluruh pegawai Politeknik STIA LAN Jakarta, dan dihadiri oleh perwakilan pegawai dari Politeknik STIA LAN Bandung dan Politeknik STIA LAN Makassar.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta Prof. Dr. Nurliah Nurdin, M.A.

Bimtek ini diampu oleh pemateri dari Analis Kepegawaian Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Samsul Hidayat, S.S., M.P.S.D.M., dan Analis Kepegawaian Muda BKN dan Sushan Bomeykawaty Sugiarto, S.Psi., M.A.

Pada sambutan pembukaan Bimtek tersebut, Nurliah Nurdin mengatakan tujuan dilaksanakannya Bimtek ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam hal penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang benar, dan untuk memahami indikator-indikator penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Nurliah juga menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan umum yang dihadapi pegawai dalam menyusun SKP seperti belum memahami perencanaan strategis Instansi, belum  mengetahui perjanjian kinerja pimpinannya, belum memahami organisasi dan tata kerjanya, belum jelas uraian kerjanya, dan tidak mengetahui SKP atasannya.

Para narasumber menjelaskan tata cara penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Permenpan-RB) Nomor 8 Tahun 2021.

Sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil secara umum mencakup perencanaan kerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja PNS.

Penilaian kinerja didasarkan pada perencanaan kinerja di tingkat individu, unit kerja, dan organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat dan perilaku. 

Sistem penyusunan SKP PNS, terhitung mulai bulan Juli 2021 didasarkan pada pohon kinerja. Pohon kinerja mencakup pada perjanjian kinerja eselon tertinggi di instansi dan turunannya pada bawahan dari pimpinan tersebut. Terdapat pula intermediate outcome atasan yang perlu diintervensi menggunakan SKP para staf dan bawahannya dalam rangka pencapaiannya.

Dalam sistem penilaian kinerja saat ini, dimungkinkan pula terciptanya penilaian 360 derajat, yaitu penilaian yang berasal dari rekan sejawat dan bawahan, bukan hanya dari atasannya.

Bimtek ini disambut antusias oleh para peserta. Dosen maupun tenaga kependidikan aktif bertanya berkaitan dengan terutama aplikasi SKP dalam sistem informasi yang telah dikembangkan BKN dan bagaimana implementasinya di Kementerian/Lembaga yang telah memiliki aplikasi penilaian kinerja tersendiri seperti Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 

#SasaranKinerjaPegawai #Asesmen #Penilaian #PenilaianKinerja #BKN #KemenpanRB #PoliteknikSTIALANJakarta

Share this:
https://esdm.riau.go.id/web/logs1/