Satuan Pengawas Internal

Informasi Umum

Satuan Pengawas Internal adalah organ Poltek STIA LAN yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap Anggota; b. Sekretaris merangkap Anggota; dan c. Anggota dengan komposisi keahlian di bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketatalaksanaan

Visi:

Menjadi Satuan Pengawas Internal yang memiliki integritas, dedikasi dan professional dalam menjalankan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan Politeknik STIA LAN Jakarta

Misi:

  1. Membantu pimpinan untuk mengidentifikasi, meminimalkan dan berupaya semaksimal mungkin mengurangi terjadinya resiko atas penyelenggaraan kegiatan Politeknik STIA LAN Jakarta
  2. Melaksanakan pengawasan internal terhadap aktivitas seluruh unit kerja/prodi di lingkungan Politeknik STIA LAN Jakarta.

Program Kerja 2020:

  1. Sharing knowledge dalam acara “Ngariung” setiap hari Jum’at minggu terakhir setiap bulan setelah olah raga bersama
  2. Tertib laporan kegiatan unit kerja/prodi
  3. Penguatan peran dan fungsi SPI
  4. Berkoordinasi dengan unit penjaminan mutu dalam kegiatan review SOP, standar mutu dan audit mutu internal
  5. Pengawasan terhadap kegiatan non akademik
https://esdm.riau.go.id/web/logs1/