Diskusi Wantanas: Pencegahan Korupsi pasca Pilkada Serentak di Era Digital: Akumulasi Kekuatan Ekonomi dan Politik Sumber Korupsi Pemilu

Jakarta, 31 Juli 2024 – Memenuhi undangan dari Dewan Ketahanan Nasional RI Sekretariat Jenderal dalam Rapat Round Table Discussion dengan tema “Antisipasi Peningkatan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024”. Kali ini, Prof. Dr. Nurliah Nurdin, MA. memberikan materi pada sesi pertama dengan judul Pencegahan Korupsi Pasca Pilkada Serentak di Era Digital. Kegiatan yang terbagi ini dinarasumberi oleh Dr. Bernard Rondonuwu (PJ Bupati Maybrad), Guntur Kusmeiyano, SE., M.I.P., selaku Ketua Sekretariat Bidang Pendidikan dan Peran serta masyarakat KPK), dan Drs. James Robert Pualin, M.Si seorang Dosen IPDN sebagai moderator.

Di dalam paparannya, Prof. Dr. Nurliah Nurdin menyampaikan 5 poin penting terkait pencegahan korupsi pasca Pilkada serentak, yang pertama ia menjelaskan “Why State Succeed and Fail?”, Biaya Pilkada yang harus ditanggung oleh calon kepala daerah masih terlalu tinggi, Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum yang belum efektif, Budaya Korupsi pada Elit Lokal yang masih kuat, dan terakhir tentang Penggunaan AI dan IT dalam Pencegahan Korupsi Pilkada.

Disebutkan dalam materinya beberapa alasan yang menjadi pengaruh kesuksesan dan kegagalan suatu negara, diantaranya yaitu menyatunya Institusi ekonomi dan Institusi Politik, Kepemimpinan dan Tata Kelola. Pada penjelasan berikutnya, Nurliah Nurdin menampilkan data kasus biaya politik yang terlalu tinggi yang digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Prof. Dr. Nurliah Nurdin, solusi biaya politik terlalu tinggi ialah Reformasi Pembiayaan Kampanye, Pembatasan Pengeluaran Kampanye, Pemanfaatan Teknologi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum, Pembatasan dan Regulasi Media, Penggunaan Relawan, dan Reformasi Sistem Pemilihan.

“Masalah pengawasan dan penegakan hukum dalam Pilkada di Indonesia sangat kompleks. Untuk itu memerlukan komitmen dari berbagai pihak termasuk pemerintah, lembaga pemilu, dan masyarakat umum untuk menciptakan sistem pemilihan yang lebih adil dan transparan” tutur Nurliah Nurdin. Solusi yang disebutkan oleh Nurliah Nurdin adalah Penguatan Peran dari Bawaslu dan Panwaslu, Sistem Pemantauan Digital (E-Voting), Edukasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Peningkatan Sanksi Hukum, Kolaborasi antar Lembaga, dan Reformasi Regulasi.

Prof. Dr. Nurliah Nurdin juga menguraikan solusi budaya korupsi pada elit lokal yang masih tinggi, pertama ada Penguatan Sistem Integritas, Reformasi Sistem Pemilu yakni transparansi dana kampanye dan pembatasan dana kampanye, Peningkatan Pendidikan dan Kesadaran, Reformasi Birokrasi, Peningkatan Penegakan Hukum, Partisipasi Masyarakat dan Media, Kerjasama antar Lembaga, dan terakhir Perlindungan untuk Whistleblower.

Di penghujung paparannya, Prof. Dr. Nurliah Nurdin menunjukkan beberapa cara menggunakan AI dan TI dalam pencegahan korupsi yaitu dengan Sistem Pemantauan berbasis AI, Penggunaan platform Pelaporan Online, Transparansi Dana Kampanye, Sistem E-Voting Aman, Edukasi dan Sosialisasi, Analisis Media Sosial, Kolaborasi Lintas Lembaga, Audit dan Verifikasi Otomatis.

Kegiatan ini terbatas dihadiri oleh 20 orang, diantaranya termasuk PJ. Bupati Maybrad, Kaset Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dosen IPDN, Bapak Deputi, Bapak Bandep, dan para Analis Kebijakan. Dengan hadirnya Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta sebagai salah satu narasumber, Dewan Ketahanan Nasional RI berharap upaya-upaya yang dilakukan nantinya untuk Pencegahan Korupsi pasca Pilkada Serentak dapat diterapkan dan berhasil diserap oleh aparat dan masyarakat.

Share this:
https://esdm.riau.go.id/web/logs1/