Transformasi Digital Pajak, Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar Pelaporan SPT 2025 Berbasis Coretax

Jakarta, 30 Januari 2026 – Dalam rangka mendukung transformasi digital di bidang perpajakan serta meningkatkan kepatuhan pajak sivitas akademika, Politeknik STIA LAN Jakarta menyelenggarakan acara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 menggunakan sistem Coretax, yang dilaksanakan di lingkungan kampus Politeknik STIA LAN Jakarta pada Jumat (30/1). Acara pelaporan SPT Tahunan dipandu oleh KPP Tanah Abang Jakarta.

Kegiatan ini diikuti oleh manejemen, dosen, tenaga kependidikan, pegawai PPNPN Politeknik STIA LAN Jakarta. Acara tersebut bertujuan memberikan pendampingan dan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat, benar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui sistem Coretax sebagai platform perpajakan terintegrasi terbaru.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Keuangan dan Umum, Erni Yuni Astuti, SE.,  menyampaikan bahwa pemanfaatan sistem Coretax merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan yang menuntut kesiapan dan pemahaman seluruh wajib pajak, termasuk di lingkungan Politeknik STIA LAN Jakarta.

“Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Politeknik STIA LAN Jakarta berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan tersebut dengan memfasilitasi pelaporan SPT bagi seluruh sivitas akademika,” ujarnya.

Sementara itu Perwakilan KPP Tanah Abang,  dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 merupakan kewajiban setiap wajib pajak orang pribadi yang harus dipenuhi secara tepat waktu, lengkap, dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa penggunaan sistem Coretax bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan melalui sistem digital yang terintegrasi. Dengan Coretax, seluruh proses mulai dari perekaman data, penghitungan pajak, hingga penyampaian SPT dilakukan secara lebih efisien, transparan, dan aman.

“Melalui Coretax, wajib pajak tidak hanya dimudahkan dalam pelaporan SPT Tahunan, tetapi juga mendapatkan kepastian data karena sistem ini terintegrasi langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak,” jelasnya.

Lebih lanjut, KPP Tanah Abang mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan 2025 dan memastikan kelengkapan data penghasilan, harta, kewajiban, serta bukti pemotongan pajak sebelum melakukan pelaporan. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pengisian maupun potensi sanksi administrasi.

Selain itu, KPP Tanah Abang juga mengapresiasi inisiatif Politeknik STIA LAN Jakarta yang telah memfasilitasi kegiatan pelaporan SPT Tahunan bagi sivitas akademika. Kegiatan pendampingan seperti ini dinilai efektif dalam meningkatkan literasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak di lingkungan institusi pendidikan.

Acara ini diisi dengan pemaparan materi mengenai pengenalan sistem Coretax, alur pelaporan SPT Tahunan 2025, serta praktik langsung pengisian dan penyampaian SPT secara daring. Peserta juga mendapatkan pendampingan teknis dan kesempatan untuk berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan pajak.

Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dan interaksi selama kegiatan berlangsung. Banyak peserta memanfaatkan sesi tanya jawab yang dipandu Tim KPP Pratama Tanah Abang untuk memperdalam pemahaman terkait penghasilan yang wajib dilaporkan, penghitungan pajak, serta pemanfaatan fitur-fitur dalam sistem Coretax. Melalui kegiatan ini, Politeknik STIA LAN Jakarta berharap pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat dilakukan secara lebih mudah dan tertib, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak sivitas akademika sebagai wujud kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional.

Share this:
https://esdm.riau.go.id/web/logs1/