Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Politeknik STIA LAN Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan pembicara Drs. Andjar Dewanto, SH., MBA., Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN RI).
Kegiatan ini diikuti Segenap sivitas akademika Politeknik STIA LAN Jakarta via Zoom, Jumat 5 November 2021 pukul 13.30-15.30.
Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, Prof. Dr. Nurliah Nurdin, MA., mengatakan bahwa sosialisasi P4GN ini ditujukan untuk memberi pemahaman kepada segenap sivitas akademika Politeknik STIA LAN Jakarta atas bahaya narkoba. Peredaran gelap narkoba bisa menyasar siapa saja, jadi perlu pencegahan. Dan diharapkan juga peran mahasiswa di dalam masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, apalagi mahasiswa memiliki kepribadian yang baik dan akhlak yang terpuji sebagai generasi penerus bangsa. Dan diharapkan juga mahasiswa sebagai agent of change yang menyuarakan aspirasi masyarakat digaris terdepan.
Narasumber pada kegiatan ini, Bapak Andjar mengatakan bahwa kondisi rawan darurat narkoba di Indonesia disebabkan oleh kondisi geografis yang terbuka, sehingga narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak. Demografis yang sangat besar (255 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba. Kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 84,7 triliun rupiah biaya private dan sosial. Sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba. Modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang.
Narkoba sebagai mesin pembunuh massal (silent killer) yang merusakmanusia terutama fungsi kerja otak, fisik dan emosi. Saat ini, lembaga pemasyarakatan (LP)-pun telah bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.
Peran serta masyarakat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal 104 – 108, disebutkan bahwa
Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu dalam P4GN. Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya P4GN. Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang/BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan /peredaran gelap Narkotika.
Ketentuan pidananya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman akan dipidana serta di denda.
Moderator pada kegiatan sosialisasi ini adalah Faza Dhora Nailufar, S.IP., M.IP., Dosen Politeknik STIA LAN Jakarta.
Sosialisasi P4GN ini disambut antusias oleh peserta sosialisasi dengan banyaknya pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan oleh para peserta.
Kegiatan sosialisasi P4GN ini akan dilanjutkan dengan kegiatan tes urine bagi segenap dosen, pegawai, dan mahasiswa Politeknik STIA LAN Jakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 – 13 November 2021.
Tes urine ini bersifat wajib dalam rangka menjaga agar semua pegawai dan Mahasiswa Politeknik STIA LAN Jakarta bebas narkoba.