
Jakarta, 10 Juni 2025 – Politeknik STIA LAN Jakarta menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka penjajakan kerja sama peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan vokasi. Pertemuan ini berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025 di Ruang Prof. Dr. Prajudi, Lantai II.
Kunjungan LPSK diterima langsung oleh Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, Prof. Dr. Nurliah Nurdin, MA, beserta jajaran pimpinan. Tim LPSK dipimpin oleh Roery Ayu Mayangsari Riyadi dan didampingi jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas potensi kerja sama melalui program pengembangan sumber daya manusia dengan pendidikan vokasi. LPSK menyampaikan ketertarikannya untuk mengirimkan pegawainya mengikuti pendidikan vokasi di Politeknik STIA LAN Jakarta.
“Kami tertarik untuk mengirimkan pegawai LPSK mengikuti pendidikan vokasi di Politeknik STIA LAN Jakarta. Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur di LPSK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Roery Ayu Mayangsari Riyadi.
Sementara itu, Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, Prof. Dr. Nurliah Nurdin, MA, menyambut baik kerja sama tersebut. “Kami menyambut baik kedatangan LPSK untuk berkolaborasi peningkatan sumber daya aparatur dengan Politeknik STIA LAN Jakarta,” ujar Prof. Dr. Nurliah.
Sebelumnya, Ketua Tim Kemahasiswaan, Keisha Dinya Solihati, memaparkan tentang pendidikan vokasi di Politeknik STIA LAN Jakarta, termasuk program studi dari jenjang Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan, serta desain kurikulum yang dimiliki oleh politeknik tersebut.
Pemaparan berikutnya menjelaskan tentang waktu perkuliahan, jalur seleksi, pembiayaan kuliah, dan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), serta Kelas Khusus Kerja Sama. Setelah pemaparan, dilakukan diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Dr. Mala Sondang Silitonga, MA, mengenai program studi, waktu perkuliahan, seleksi, dan RPL.
Kerja sama ini diharapkan kedepannya dapat memperkuat kapasitas LPSK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perlindungan saksi dan korban. Pertemuan ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk komitmen awal kerja sama. Selanjutnya, kedua pihak akan menindaklanjuti pertemuan ini.




