
Jakarta, 23 Desember 2025 — Politeknik STIA LAN Jakarta menggelar kegiatan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan administrasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025 di Ruang Prof. Prajudi Jakarta.
Pemusnahan arsip dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun akademik. Seluruh arsip yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian, verifikasi, dan persetujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kearsipan. Jumlah arsip yang dimusnahkan mencapai 590 berkas sesuai Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 715/K.1/KDK.02.8/2025.
Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, Prof. Dr. Nurliah Nurdin, MA. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan profesional. “Pengelolaan arsip yang tertib akan mendukung efisiensi kerja serta menjamin transparansi dan akuntabilitas institusi,” ujarnya.
Sementara Arsiparis LAN, Sapto Widodo, S.Sos,, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan arsip. Menurutnya, arsip yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian sesuai jadwal retensi arsip dan dipastikan tidak memiliki nilai guna lagi. “Pemusnahan arsip ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan dokumen, meningkatkan efisiensi ruang penyimpanan, serta menjamin keamanan informasi institusi,” jelasnya.
Proses pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dicacah secara aman dengan menggunakan mesin pencacah untuk menjaga kerahasiaan informasi. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Tim Kearsipan LAN, Tim Kearsipan Politeknik STIA LAN Jakarta, Inspektorat serta perwakilan unit terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan.
Melalui kegiatan pemusnahan arsip ini, Politeknik STIA LAN Jakarta berharap dapat menciptakan sistem administrasi yang lebih efektif serta meningkatkan kesadaran seluruh civitas akademika akan pentingnya pengelolaan arsip sesuai standar kearsipan nasional.




