Politeknik STIA LAN Jakarta menyelenggarakan kegiatan Bedah Buku dengan tema
“Jaring Pengaman Digital : Kesejahteraan Rakyat dan Hak Warga Negara di Era Disrupsi disertai 29 Rekomendasi Kebijakan Konkret”, yang ditulis oleh Ajisatria Suleiman, S.H., LL.M., M.L.E. (Praktisi Kebijakan Digital) diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa Politeknik STIA LAN Jakarta dan peserta lainnya, Selasa, 7 Juni 2022 di Ruang Serba Guna Politeknik STIA LAN Jakarta dan via Zoom Meeting dan channel youtube.
Bedah buku ini menghadirkan beberapa pembahas, yaitu
Ir. Nelwan Harahap, M.Tr.AP., Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI,
Dr. Endah Dewi Nawangsasi Sukarton, S.H., M.H., Peneliti dan Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, dan Ratri Istania, Ph.D., Kaprodi APN Program Sarjana Terapan Politeknik STIA LAN Jakarta.
Dalam sambutan sekaligus opening speechnya, Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta Prof. Dr. Nurliah Nurdin, MA., mengatakan bahwa salah satu hal yang diangkat dalam tulisan penulis adalah terkait era disrupsi digital yang telah membawa dampak yang besar dalam aspek kehidupan manusia. Era disrupsi digital salahsatunya mengubah pola kerja dan kegiatan ekonomi menjadi berbasis digital. Oleh karenanya konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagai jaring pengaman sekaligus pendorong konsumsi masyarakat perlu disiasati dengan bijak. Hak-hak dasar warga negara perlu diamankan dan dijamin keberadaannya.
Penulis buku dan para pembahas sepakat bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur
pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang
perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya sesuai Undang-undang RI No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia.
Data pribadi setiap data tentang seseorang baik yang
teridentifikasi baik dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri
atau dikombinasikan dengan informasi lainnya baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau non
elektronik harus dijaga dengan baik.
Terkadang, kolaborasi antar Instansi membuat data bocor karena instansi yang mendapatkan datanya tidak memiliki keamanan maksimal. Instansi pemberi justru keamanannya sebenarnya tidak ada masalah. Untuk itu, instansi mitra kerjasama harus lebih diperkuat keamanan datanya.
Bedah buku ini dimoderatori oleh Dr. Asropi, M.Si., Kaprodi APN Program Magister Terapan Politeknik STIA LAN Jakarta.
Kegiatan bedah buku diikuti secara antusias oleh para peserta baik yang mengikuti secara luring maupun daring. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan khususnya berkaitan dengan keamanan data dan etika pengelolaan data milik publik.