Sahabat Politeknik STIA LAN Jakarta sekalian, pernahkah Anda selama ini menerima gratifikasi dalam memberikan pelayanan?
Gratifikasi sangat berbahaya karena mempengaruhi keputusan dan mengakibatkan terjadinya keberpihakan dan konflik kepentingan.
Jika suatu saat sahabat Politeknik STIA LAN Jakarta menerima gratifikasi, silakan dilaporkan melalui form bit.ly/FormGratifikasiLAN .
Setelah itu, barang gratifikasi dapat dilaporkan melalui Unit Pengelola Gratifikasi LAN, yang terdapat pada Unit Inspektorat LAN RI, Jl. Veteran No. 10 Jakarta, Gedung B Lantai 7.
Gratifikasi juga dapat dilaporkan melalui Aplikasi GOL KPK yang tersedia pada marketplace Google Play atau App Store.
Laporkan gratifikasi Anda maksimal 10 hari setelah pemberian.
Mari kita benahi diri dan institusi kerja kita. Berani jujur, hebat!
#politeknikstialanjakarta
#beranijujurhebat