Kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun: Penguatan Substansi Policy Brief terkait Pengawasan NKK dan Netralitas ASN

Kamis, 30 Mei 2024, berlangsung kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun dengan tema “Penguatan Substansi Policy Brief terkait Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) dan Netralitas ASN”. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerja sama dengan Politeknik STIA LAN Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari KASN, termasuk Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, yang membuka acara dan memberikan pandangan strategis tentang pentingnya pengawasan yang lebih kuat terhadap Nilai, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) ASN serta netralitas ASN. Dr. Arie Budhiman, M.Si, Komisioner KASN yang membidangi kelompok kerja NKK-Net, juga memberikan kontribusi signifikan dalam diskusi ini. Selain itu, Nurhasni, Kepala Sekretariat KASN, turut hadir bersama seluruh anggota tim terkait dari KASN dan juga Agustinus Sulistyo Tri Putranto, SE., M.Si., Asisten KASN 3 yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan penerapan Nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta Netralitas ASN.

Dari Politeknik STIA LAN Jakarta, Direktur Prof. Dr. Nurliah Nurdin, S.Sos., MA, menyampaikan sambutan serta memberikan masukan berharga untuk mempertegas pentingnya pengawasan ASN ke depannya. Wakil Direktur I Bidang Akademik, Dr. Mala Sondang Silitonga, MA, menyampaikan paparan secara online terkait policy brief Nilai, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN. Dr. Edy Sutrisno, SE., M.Si, Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan, juga hadir dan memberikan paparan mengenai policy brief Netralitas ASN, menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN. Selain itu beberapa anggota tim penulis dari Politeknik STIA LAN Jakarta juga turut berpartisipasi dalam diskusi ini.

Kegiatan ini berlangsung dengan produktif. Para peserta diskusi memberikan masukan yang sangat berarti, yang akan menjadi rekomendasi kebijakan dalam penguatan NKK dan Netralitas ASN. Diskusi ini menjadi sangat relevan khususnya dalam konteks posisi KASN setelah diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Diskusi ini menghasilkan berbagai masukan konstruktif yang diharapkan dapat memperkuat kebijakan pengawasan NKK dan Netralitas ASN di Indonesia melalui desain Policy Brief yang digarap bersama. Poin penting diantaranya adalah menekankan peran LAN sebagai Instansi yang membina Bangkom ASN dan juga membawahi Politeknik STIA LAN Jakarta sebagai institusi yang turut mendidik ASN, adalah penting untuk membekali pendidikan dan upaya penguatan NKK Netralitas ASN dalam kegiatannya. Selain itu, keberadaan lembaga atau peran yang independen dalam melakukan pengawasan ASN juga tetap diperlukan, terlebih dengan adanya indikasi kemungkinan semakin maraknya pelanggaran NKK Netralitas dengan beberapa fase perubahan yang akan terjadi.

Acara ditutup dengan harapan bahwa rekomendasi yang dihasilkan akan segera diimplementasikan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas ASN di Indonesia

Share this:
https://esdm.riau.go.id/web/logs1/