Forum Dialog RPP PTKL: Kebijakan PTKL Perlu Mengakomodir Kepentingan Pendidikan Nasional
Politeknik STIA LAN Jakarta menyelenggarakan Forum Dialog Respon Rancangan Peraturan Pemerintah Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Lain (RPP PTKL), yang diikuti oleh 22 PTKL dari berbagai kementerian dan Lembaga diantaranya kementerian kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata, BPS, Batan, dan LAN. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring via Zoom, pada hari Selasa, 29 Juni 2021 pukul 08.00.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Dr. Muhammad Taufiq, DEA., yang mengatakan bahwa diskusi ini sangat penting sifatnya dalam rangka penyamaan persepsi dan konsolidasi posisi PTKL agar sesuai dengan semangat PTKL selama ini menjadi center of excellence yaitu mencetak generasi bangsa siap kerja yang tidak tebatas pada instansi pemerintah.
Dalam forum diskusi tersebut, Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, Prof. Dr. Nurliah Nurliah, MA menyampaikan sejarah PTKL dalam penyelenggaraan pendidikan Indonesia, yang sudah mengambil peran penting sejak Indonesia merdeka dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi yang terjangkau, menyediakan aparatur negara yang berkualitas, serta menjadi pionir pengembangan ilmu pengetahuan di bidangnya masing-masing. Nurliah juga mengatakan bahwa informasi pasar kerja andal saat ini belum tersedia dan keterlibatan industri juga masih rendah, sehingga masih terjadi 'mismatch' antara penyediaan layanan pendidikan, termasuk pendidikan dan pelatihan vokasi, dengan kebutuhan pasar kerja, sesuai dengan RPJMN 2020-2024. Untuk itu, RPP PTKL saat ini perlu mendengarkan standing point dari PTKL sebelum dijadikan Peraturan Pemerintah. Aset, SDM, Alumni serta kepentingan RPP PTKL harus bisa sinkron, untuk itu perlu mengajak PTKL berembuk.
Forum Dialog ini juga menghadirkan Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dian Wahyuni, SH, M.Ed. Dian mengatakan bahwa terkait RPP PTKL ini disusun salah satunya untuk menjawab Rekomendasi KPK terkait penataan dan evaluasi PTKL.
Forum Diskusi ini sangat intens dalam kesepakatan untuk menunda RPP PTKL sampai poin poin untuk mempertahankan eksistensi PTKL tetap diakomodir sebagai bagian dari upaya ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. RPP PTKL ini dinilai disusun dengan terburu buru dan tidak mengajak PTKL Non Kedinasan.
Dalam forum dialog Masing-masing PTKL sangat antusias memberikan telaahan, saran, dan pertanyaannya kepada Kepala Biro Hukum Kemendikbud terkait pandangan mereka dalam RPP PTKL ini, yang pada intinya menyatakan keberatan PTKL Non Kedinasan apabila kedepannya PTKL hanya diperkenankan untuk mendidik calon masyarakat menjadi PNS/TNI/Polri atau mendidik PNS/TNI/Polri semata. PTKL yang kemudian tergabung dalam Forum PTKL Non Kedinasan, berharap Kemendikbud masih membuka peluang perubahan atas RPP tersebut agar dapat mengakomodir PTKL Non Kedinasan. PTKL Non Kedinasan saat ini berperan besar dalam mengisi kebutuhan sektor industri. Beberapa diantaranya bahkan memiliki Akreditasi A.
Kedepannya PTKL Non Kedinasan memiliki potensi besar untuk berperan membangun daya saing bangsa. untuk itu para pimpinan PTKL Non Kedinasan berharap pembahasan RPP ini dapat segera ditunda dan membuka ruang bagi PTKL untuk mengadakan perubahan pada muatan RPP tersebut. Kedepannya PTKL Non Kedinasan memiliki potensi besar untuk berperan membangun daya saing bangsa. untuk itu para pimpinan PTKL Non Kedinasan berharap pembahasan RPP ini dapat segera ditunda dan membuka ruang bagi PTKL untuk mengadakan perubahan pada muatan RPP tersebut. Para pimpinan PTKL Non Kedinasan, berpendapat bahwa penataan PTKL penting untuk dilakukan, namun hal ini sebaiknya dilandasi dengan semangat penguatan PTKL sebagai bagian dari sejarah bangsa yang telah lama ada demi kemajuan SDM Indonesia dan penguatan daya saing bangsa