Desentralisasi ditujukan untuk menghapus kesenjangan disparitas antar daerah yang mengacu pada tujuan bersama pembangunan berkelanjutan, sehingga “tidak ada yang tertinggal”. Untuk mencapai tujuan tersebut, kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kerangka hukum pemerintahan daerah diamanatkan kepada pejabat daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, serta menjamin tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Hal itu adalah sebagaimana menjadi bahasan pada kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Politeknik STIA LAN Jakarta, yaitu Public Lecture Series “Sustainable Development dan Resilient Governance Menuju Indonesia Berdaya Saing”, kali ini mengangkat isu terkait “Decentralization”. Public Lecture Series kali ini menghadirkan Stephen Dovert, Direktur Institut Francais Indonesia sekaligus Counselor Cooperation of French Embassy. Kegiatan diikuti seluruh mahasiswa Program Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan Politeknik STIA LAN Jakarta dan masyarakat, secara daring via Zoom dan luring di ruang serbaguna Politeknik STIA LAN Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022 pagi.

Public Lecture Series 2 ini dibuka dengan Opening Speech dari Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo, SH, MA. Deputi Bidang kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI.

Menurut Tri Widodo, desentralisasi mengambil peran penting untuk mendukung pemerintah pusat dalam mengelola situasi pandemi di setiap daerah.

Narasumber pada kegiatan ini, yaitu Stephen Dovert, Direktur Institut Francais Indonesia sekaligus Counselor Cooperation of French Embassy dalam penyampaian materinya mengatakan Desentralisasi didefinisikan sebagai proses dimana negara mentransfer serangkaian fungsi eksekutif, tidak hanya kompetensi administratif kepada otoritas lokal. Tujuannya adalah untuk mendekatkan pemerintahan kepada rakyat meningkatkan demokrasi, efisiensi, akuntabilitas untuk mendorong pembangunan daerah dengan penyesuaian kebijakan pembangunan daerah yang lebih baik, ekosistem ekonomi yang berkelanjutan, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan kapasitas.
Mengacu pada regulasi, terjadi beberapa perubahan dasar hukum dan kebijakan desentralisasi.

Peningkatan otonomi, termasuk hak untuk mengadopsi hukum berdasarkan sistem hukum lokal (tradisional) di Kaledonia Baru. Dalam konteks Indonesia, dasar hukum desentralisasi di Indonesia adalah UU No. 22 dan 25 Tahun 1999 (sekarang UU No. 32 dan 33 Tahun 2004), yang juga secara dinamis mengalami perubahan di tahun 2014. Kewenangan pemerintah pusat menyusut hanya mencakup pertahanan, agama, peradilan, urusan luar negeri, utang, dan pengelolaan keuangan. Di sisi lain, kewenangan pemerintah kabupaten diperluas untuk mencakup pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan budaya, pertanian, komunikasi, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Dalam praktiknya, SK Mendagri No.13/2006 (sekarang SK Mendagri No.21/2011) memberikan pedoman dalam pengelolaan anggaran daerah. Mengacu pada peraturan tersebut, belanja pegawai mencakup berbagai gaji, insentif, honorarium, dan jenis gaji lainnya bagi pegawai pemerintah daerah, kepala daerah, dan anggota DPRD.
Pemerintah daerah dapat mengasumsikan belanja modal dengan membeli atau mengembangkan 61 aset tetap termasuk tanah, mesin, bangunan, jalan dan irigasi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan penjelasan tentang jenis-jenis fiskal yang akan ditransfer ke daerah.

Menurut Stephen, Pemilihan Kepala Daerah memungkinkan warga memilih langsung gubernur atau walikotanya. ‘Pemimpin demokratis’ baru untuk lahir. Desentralisasi fiskal telah membawa perkembangan ekonomi yang signifikan
Desentralisasi juga berdampak pada Perlindungan Sosial, Pendidikan dan Kesehatan.

Bertindak sebagai Moderator pada Kuliah umum ini Prof. Dr. Nurliah Nurdin, MA., Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, yang sangat dinamis dalam mengarahkan acara baik secara luring maupun daring via zoom. dan disambut oleh peserta yang antusias mengikuti kuliah umum. Nurliah mengucapkan terimakasih atas semua partisipasi narasumber maupun audiens sehingga kegiatan kuliah umum ini berjalan lancar.

Share this:
https://esdm.riau.go.id/web/logs1/