Diskusi Terbatas Pelaporan Data Akademik Politeknik STIA LAN Jakarta dengan Tim PDDIKTI

Jakarta, 3 September 2024 – Politeknik STIA LAN Jakarta menyelenggarakan diskusi terbatas tentang pelaporan data akademik bersama Tim Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) pada hari Selasa, 3 September 2024, di Ruang Prajudi, Politeknik STIA LAN Jakarta. Acara ini dibuka dengan sambutan oleh Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, Prof. Dr. Nurliah Nurdin, MA.

Dalam sambutannya, Prof. Nurliah menekankan pentingnya integrasi data akademik dalam sistem PDDIKTI sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perguruan tinggi. Ia juga menyampaikan harapannya agar diskusi ini dapat memperkuat kolaborasi antara Politeknik STIA LAN Jakarta dengan Tim PDDIKTI, sehingga pengelolaan data akademik dapat berjalan dengan lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Diskusi yang dipandu oleh Franova Herdiyanto, Subkoordinator Data Pendidikan Tinggi dari Kemendikbud, membahas tiga poin utama:

  1. Klarifikasi mengenai Aktivasi Akun Perguruan Tinggi
    Pembahasan dimulai dengan penjelasan pentingnya aktivasi akun Perguruan Tinggi di PDDIKTI agar institusi dapat melakukan pelaporan data akademik dengan benar dan terintegrasi sesuai ketentuan.
  2. Izin Pembukaan Periode Tipe 1 Pelaporan di PDDIKTI
    Diskusi dilanjutkan dengan penjelasan prosedur izin pembukaan periode tipe 1 pelaporan. Franova menjelaskan langkah-langkah teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi untuk memulai periode pelaporan, guna memastikan data yang dilaporkan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  3. Diskusi Sistem Penjaminan Mutu yang Sesuai dengan Standar Dikti
    Franova juga menekankan pentingnya penerapan sistem penjaminan mutu yang sesuai dengan standar Dikti. Hal ini bertujuan agar institusi pendidikan tinggi dapat memanfaatkan sistem penjaminan mutu di PDDIKTI, sehingga kualitas pendidikan dapat terjaga dan distandarisasi dengan baik.

Selain ketiga poin di atas, diskusi juga mencakup pembahasan mengenai aturan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL merupakan kebijakan yang memungkinkan pengakuan terhadap pengalaman belajar atau kompetensi yang diperoleh di luar pendidikan formal, agar dapat diakui sebagai kredit dalam pendidikan formal. Aturan ini memungkinkan mahasiswa yang memiliki pengalaman kerja atau sertifikasi tertentu untuk memperoleh pengakuan akademik, yang tentunya akan tercatat dalam sistem PDDIKTI.

Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi Politeknik STIA LAN Jakarta terkait pengelolaan data akademik, penjaminan mutu, dan kebijakan RPL, serta mendukung implementasi kebijakan pelaporan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Share this:
https://esdm.riau.go.id/web/logs1/