Diseminasi Penelitian Kolaborasi Internasional Tata Kelola Pertanahan dan Real Estate di Bali: Soroti Risiko Pencucian Uang dan Skema Nominee

Denpasar, 31 Juli 2025 – Pusat Studi Kepemimpinan, Anti Korupsi dan Governansi Politeknik STIA LAN Jakarta menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Diseminasi Progres Penelitian bertajuk “Tata Kelola Administrasi Pertanahan dan Real Estate di Provinsi Bali” yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian penelitian Internasional antar 3 negara (Indonesia, Brazil, Kenya) untuk meneliti potensi penyalahgunaan lahan khususnya di sektor pariwisata atau kota metropolitan.

Penelitian ini dipimpin oleh Dr. Mala Sondang Silitonga, Wakil Direktur I Bidang Akademik Politeknik STIA LAN Jakarta, bersama tim peneliti dosen multidisipliner. Penelitian tersebut dilakukan sebagai bagian dari Center for Leadership, Anti Corruption and Governance, dengan fokus utama pada praktik-praktik penyalahgunaan lahan, skema nominee oleh Warga Negara Asing (WNA), dan potensi pencucian uang melalui transaksi properti. Studi lapangan dilakukan melalui wawancara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat Kemenkum, ATR/BPN, notaris, PPAT, akademisi, pengusaha properti, dan tokoh masyarakat lokal.

Dalam FGD ini, turut hadir sebagai narasumber, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, I Wayan Adhi Karmayana, yang menyampaikan apresiasi terhadap riset ini sebagai kontribusi nyata akademisi dalam mendorong reformasi hukum pertanahan. Ia menekankan perlunya pengawasan lintas sektor terhadap praktik nominee yang kerap dilakukan secara diam-diam namun memiliki implikasi hukum yang serius.

Hadir pula Ibu Nyoman Ayu Sukma Pramestisari dari Fakultas Hukum Universitas Udayana yang menyoroti pentingnya pendekatan sosial-budaya dalam perlindungan hak atas tanah masyarakat Bali, serta Bapak Made Hendra dari Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bali yang membahas tantangan profesional dalam menolak permintaan pembuatan akta yang menyimpang dari hukum. Pak Agung Wardhana, akademisi dari Fakultas Hukum UGM dan penulis buku tentang ‘Berebut Bali’, turut memberikan masukan strategis mengenai aktor-aktor terkait dalam praktik alih fungsi lahan dan praktik ketidakteraturan hukum.

FGD ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, yakni Kabid Tata Ruang dan Kabid Perumahan dan Permukiman, serta para pejabat fungsional dari Kanwil Kemenkumham Bali, termasuk staf perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum, dan pranata hukum.

Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif, membahas dan mengkonfirmasi progres temuan riset yang mengungkap bagaimana kelemahan sistemik—baik dalam penegakan hukum, pengawasan PPAT, maupun rendahnya literasi hukum masyarakat—membuka celah bagi praktik pencucian uang di sektor properti Bali. Salah satu temuan penting adalah bagaimana tekanan ekonomi dan sosial, seperti biaya adat dan komersialisasi lahan, menyebabkan masyarakat lokal semakin terdorong menjual tanah kepada pihak asing tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Kegiatan ini diakhiri dengan rekomendasi awal berupa perlunya sinergi antarlembaga, harmonisasi peraturan perundangan, penguatan regulasi larangan nominee, serta peningkatan kapasitas aktor hukum seperti notaris, PPAT, dan aparat pemerintah daerah. Politeknik STIA LAN Jakarta berharap hasil akhir penelitian ini dapat menjadi masukan strategis bagi perumusan kebijakan ke depan, serta menjadi pemantik kolaborasi lintas sektor untuk menjaga kedaulatan pertanahan di Indonesia.

Share this:
https://esdm.riau.go.id/web/logs1/