LSP Politeknik STIA LAN Jakarta Menerima Surat Keputusan Lisensi LSP dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyerahkan secara resmi Surat Keputusan Lisensi LSP Politeknik STIA LAN Jakarta Nomor : KEP.0649/BNSP/II/2023 Tentang Lisensi tanggal 17 Februari 2023. Ditandatangani oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Kunjung Masehat.
Diserahkan oleh Lamria Napitupulu, S.E., MM., diterima oleh LSP Politeknik STIA LAN Jakarta.
Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik STIA LAN Jakarta memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Politeknik STIA LAN Jakarta sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan ruang lingkup lisensi berupa 6 (enam) skema sertifikasi, meliputi :
- Skema Sertifikasi Kualifikasi Jenjang 5 Bidang Kewirausahaan Industri;
- Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Pemasar Operasional Area Pemasaran;
- Skema Sertifikasi Okupasi Analis Kebijakan Pertama;
- Skema Sertifikasi Okupasi Perencana Ahli Pertama;
- Skema Sertifikasi Okupasi Analis Senior Pelatihan dan Pengembangan;
- Skema Sertifikasi Okupasi Analis Perencanaan SDM.
Lisensi diberikan kepada LSP Politeknik STIA LAN Jakarta dengan persyaratan LSP wajib melaksanakan sertifikasi profesi melalui uji kompetensi sesuai dengan pedoman BNSP 201 versi 2014 dan Pedoman BNSP lain yang terkait.
Lisensi diberikan kepada Politeknik STIA LAN Jakarta untuk batas waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penetapan keputusan pada tanggal 17 Februari 2023.
Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta Prof. Dr. Nurliah Nurdin, MA., beserta Segenap sivitas akademika Politeknik STIA LAN Jakarta mengucapkan syukur dan berharap kepercayaan yang diberikan oleh BNSP bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya menuju Politeknik STIA LAN Jakarta Unggul.