Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor 2/S.1/HKM.02.3/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026, setiap pegawai dilarang memberi, menerima, maupun meminta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk permintaan THR atau sebutan lainnya kepada pihak mana pun. Apabila terdapat penolakan/penerimaan gratifikasi, agar segera dilaporkan melalui UPG LAN pada link https://linktr.ee/LaporGratifikasiLAN

Share this:
https://esdm.riau.go.id/web/logs1/