Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh pengaruh penerapan serta seberapa efektifitas, efisien dari hasil penerapan dan Langkah apa yang akan diambil/direkomendasikan untuk meningkatkan dan mengembangkan penerapan implementasi Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan dibidang Pendidikan dan pelatihan Penelitian menggunakan metode pendekatan kualitatif dilihat dari fenomena masalah yang ingin dikaji dengan melihat tingkat ekspalanasinya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman (1994) mengutarakan bahwa pendekatan kualitatif bertujuan untuk menggali atau membangun suatu proposisi atau menjelaskan makna di balik realita. Pengumpulan data dilakukan pada bulan Oktober- Nopember 2020. Hasil penelitian menunjukkan belum otimalnya penerapanan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan. Beberapa masalah yang ada yaitu Rencana Strategis tidak sinkron dengan Rencana Bisnis Anggaran untuk tahun 2018 dan 2019, Terdapat Sisa lebih Perhitungan Anggaran selama 3 Tahun sebesar Rp.1.626.966.499,-. Setelah pemeriksaan oleh BPK Sering terjadi kesulitan dalam pemisahan akun-akun terhadap laporan keuangan SKPD (PPK-BLUD dan APBD) karna telah terintegrasi/ terkonsolidasi dengan laporann keuangan Pemerintah Daerah. Belum dibentuknya Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal (SPI)
Kata Kunci: Implementasi - PPK- BLUD
Full Text:
PDFReferences
Pustaka yang berupa judul buku:
Ernesto A. Franco (1991) mengemukakan pelatihan adalah suatu tindakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan seseorang pegawai
Herbert G. Hicks and G RayGullet, (1996: 492) , Teori dan praktek Kepemimpinan merupakan kecakapan untuk meyakinkan orang-orang. Burni Aksara, Jakarta .
Hadari Nawawi (1996: 81) ,kemampuan menggerakkan, memberikan motivasi dan menpengaruhi orang-orang. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Hadari. 1988. Administrasi Pendidikan. Jakarta: CV Haji Masagung.Nawawi, Hadari, 1998. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hadari Nawawi (1997) pelatihan pada dasarnya adalah proses memberikan bantuan ,Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Michael J. Jucius dalam Moekijat (1990 : 2) istilah Latihan Penerbit Mandar Maju
Nawawi, Hadari, 1998. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sikula dalam Sumantri (2000:2) pelatihan sebagai: “proses pendidikan jangka pendek , Bandung , penerbit Bandung
Tachjan (2006:24), menegaskan lebih lanjut bahwa: “... maka kata implementasi kebijakan publik dapat diartikan sebagai aktivitas penyelesaian atau pelaksanaan suatu kebijakan publik yang telah ditetapkan/disetujui
Veithzal Rivai (2004:226) menegaskan bahwa “pelatihan adalah proses sistematis mengubah tingkah laku pegawai untuk
Wahab, Solichin Abdul. 1990. Pengantar Analisis Kebijaksanaan Negara, Cetakan Pertama, Jakarta : Rineka Cipta.
---------------------------. 1997. Analisis Kebijaksanaan Publik :Panduan Praktis Menguji Masalah
dan Kebijakan Sosial, Alfabeta, Bandung.
----------------------------. 2001. Analisis Kebijaksanaan : Dari Formulasi KeImplementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta : Bumi Aksara.
Wahab,SolichinAbdul,DR,MA, Analisis Kebijaksanaan, Bumi Aksara,Jakarta,1997
Winston (1997: 70 ), strategi Triangulasi. Jakarta, Muti Media
Pustaka yang berupa peraturan peraturan.
--------Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
--------Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
--------Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
--------Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
--------Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
--------Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
--------Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
--------Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
--------Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
--------Keputusan Gubernur Nomor 201/KPTS/BPKAD/ 2017 tanggal 17 Maret 2017 dengan status BLUD Penuh.
--------Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun2018 Tentang Pola Tata Kelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
DOI: https://doi.org/10.32834/gg.v17i1.254
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Secretariat
Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Jakarta
Jl. Administrasi II, Pejompongan, Jakarta Pusat 10260
Phone: (021) 532 6396
jurnalgg@stialan.ac.id
View My Stats