Satuan Pengawas Internal adalah organ Poltek STIA LAN yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap Anggota; b. Sekretaris merangkap Anggota; dan c. Anggota dengan komposisi keahlian di bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketatalaksanaan
VISI
Menjadi Satuan Pengawas Internal yang memiliki integritas, dedikasi dan professional dalam menjalankan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan Politeknik STIA LAN Jakarta
MISI
Membantu pimpinan untuk mengidentifikasi, meminimalkan dan berupaya semaksimal mungkin mengurangi terjadinya resiko atas penyelenggaraan kegiatan Politeknik STIA LAN Jakarta
Melaksanakan pengawasan internal terhadap aktivitas seluruh unit kerja/prodi di lingkungan Politeknik STIA LAN Jakarta.
PROGRAM KERJA 2020
Sharing knowledge dalam acara “Ngariung” setiap hari Jum’at minggu terakhir setiap bulan setelah olah raga bersama
Tertib laporan kegiatan unit kerja/prodi
Penguatan peran dan fungsi SPI
Berkoordinasi dengan unit penjaminan mutu dalam kegiatan review SOP, standar mutu dan audit mutu internal
Pengawasan terhadap kegiatan non akademik
Jl. Administrasi II, Pejompongan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10260